PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan alasan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan menemukan alasan keberatan.

Pengajuan KeberatanPengajuan Keberatan

No Nama/ Judul Tahun File
1 Prosedur Pengajuan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik 2024