Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisai Instrumen Pertanian.
BSIP Tanaman Sayuran mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman sayuran.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman sayuran;
- Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman sayuran;
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman sayuran;
- Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman sayuran;
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman sayuran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman sayuran; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Sayuran