Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran adalah Unit Kerja Eselon III di bawah Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian. BSIP Tanaman Sayuran lahir berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman sayuran.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSIP Tanaman Sayuran menyelenggarakan fungsi: