Profil

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran adalah Unit Kerja Eselon III di bawah Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kementerian Pertanian. BSIP Tanaman Sayuran lahir berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman sayuran.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSIP Tanaman Sayuran menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman sayuran;
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman sayuran;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman sayuran;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman sayuran;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman sayuran;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman sayuran; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Sayuran