Konsolidasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi BSIP
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menyelenggarakan kegiatan konsolidasi dan koordinasi tugas dan fungsi BSIP pada Selasa (17/1) bertempat di Auditorium Ir. Sadikin Sumintawikarta, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian No. 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian serta untuk pembinaan dan pendampingan guna memperkuat dan memperteguh langkah strategis BSIP, khususnya di tahun 2023.
Konsolidasi dan koordinasi dilakukan dalam lingkup Kementerian Pertanian di antaranya dengan Inspektorat IV Sekretariat Jenderal, Biro Keuangan, serta Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, yang membahas program kerja, pengelolaan anggaran, dan manajemen sumber daya manusia BSIP.